dari judulnya agak gak enak ya? hahaha, tapi memang bener, apa sih yang gue dapet dari begadang kali ini? biasanya kan jadi useless banget selain nunggu ngantuk dan sahur doang.
malem ini gue diliputi rasa bosan. sangat bosan tapi berhubung gue telanjur minum segelas capucinno dan diajak ngobrol temen, jadilah rasa kantuk gue hilang.
gue nonton Twilight dan SWAT yang untungnya film-film itu cukup bagus untuk ditonton terutama SWAT.
setelah nonton SWAT, gue balik setel ke RCTI, gue kira Twilight belum selesai ternyata sudah dan ganti acara keagamaan. gue pantengin, penasaran dengan temanya, ternyata ngebahas tentang ke-sahih-an hadist yang berkaitan dengan Shalat Tasbih. eng-ing-eeeeng, passss banget! tempo hari gue browsing tentang ini dan gue dibikin bingung. 2 website yang gue buka menunjukkan hal yang berbeda, satu website memperbolehkan shalat tasbih, yang lainnya tidak. gue dilema, bingung terus sakaw. oh, sorry, yang terakhir enggak kok. gue bingung aja.
terus bagaimana dengan hasil dari acara di RCTI itu?
gue gak tau yang gue tonton itu dari awal apa enggak, yang jelas pas gue tonton ada 2 ahli hadist-yang gue gak tau apa sebutannya-jadi narasumber di acara tersebut. yang cuma gue inget namanya adalah Bapak Ali Mustofa.
gue gak inget keseluruhan yang gue tonton, harap maklum.
jadi, ada beberapa alasan yang menganggap sebagian orang menilai Shalat Tasbih adalah Bid'ah. misal seperti : gerakan Shalat Tasbih itu berbeda dari gerakan shalat pada umumnya. inti dari bantahannya Bapak Ali Mustafa : kalau begitu shalat jenazah dan shalat gerhana juga bid'ah? tentu saja tidak kan.
alasan lainnya (yang kontra) : Rasul sendiri tidak melakukannya. inti dari bantahan Bapak Ali Mustafa : hadist itu bisa dari perbuatan, ucapan, penerapan dan juga sikap Rasul. kalau karena Rasul tidak melakukannya berarti adzan dengan suara yang keras juga tidak boleh? karena Rasul tidak pernah adzan dengan suara keras.
intinya sih Shalat Tasbih itu boleh..
huaaah, MAAF BANGEEEET gak mencantumkan hadist-hadist-nya, tadi sebenernya disebutkan salah satunya, intinya kurang lebih kita boleh melakukan shalat tasbih sehari sekali, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali ataupun seumur hidup sekali jika mampu.
gue murni cuma mau nge-share. Correct Me If I Wrong (Kasih Tau Ya Kalo Ada Yang Salah!) dan terima kasih serta maaf sebelumnya. semoga bermanfaat.
Banyak ulama berpendapat bahwa shalat tasbih hukumnya sunnah, antara lain, ulama Mazhab Syafi‘i, sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Haasyiyah I‘aanah at-Taalibiin karya Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari (wafat 982 H), dan ulama Mazhab Hanafi dalam kitab Haasyiyah ar-Radd al-Muhtaar ‘alaa ad-Durr al-Mukhtaar karya Ibnu Abidin. Pendapat mereka itu didasarkan atas banyaknya hadits dari berbagai jalur periwayatan yang menjelaskan shalat tasbih. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa orang yang mengetahui shalat tasbih tetapi tidak melaksanakannya termasuk orang yang memandang ringan masalah agama.
ReplyDeleteLanjutan
ReplyDeleteIbnu Abidin menjelaskan bahwa sebagian ahli hadits menilai bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih adalah hadits mauduu‘(palsu). Alasan mereka ialah di dalam hadits-hadits tersebut disebutkan bahwa pahala melaksanakannya tidak terhingga banyaknya, yaitu: segala dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil, yang disengaja maupun tidak, baik yang lalu maupun yang akan datang, semuanya diampuni Allah SWT. Menurut mereka, penyebutan pahala yang begitu besar merupakan salah satu dari ciri-ciri hadits palsu.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits-hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak ada yang sampai ke derajat hadits sahih, sehingga shalat tasbih tidak termasuk shalat sunnah. Namun Ibnu Qudamah, ulama Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa meskipun hadits-hadits tersebut tidak mencapai derajat sahih, tidak ada salahnya jika orang melaksanakan shalat tasbih. Alasannya ialah pelaksanaan ibadah yang sunnah tidak harus didasarkan kepada hadits sahih, tetapi dapat saja didasarkan atas hadits hasan ke bawah.
ReplyDeleteSejauh ini tidak dijumpai adanya pendapat ulama Mazhab Maliki tentang hukum melaksanakan shalat tasbih.